Rabu, 14 September 2011

Pencurian Obat Pertanian Di Pekalongan

Kawanan Pencuri Obat Pertanian Ditangkap di Pekalongan
Pekalongan, CyberNews. Karena dililit banyak utang, dua pemuda asal Desa Kalilembu,Kecamatan Karangdadap, nekat mencuri obat-obatan pertanian.
Mereka adalah Sutristianto (23) alias Malik, dan Ahmad Kusaini (22) alias lele. Kepada wartawan dan penyidik di Mapolres Pekalongan hari ini, kedua pemuda itu mengaku kebingungan karena punya banyak utang.
Mereka kemudian tergerak untuk mencuri obat-obatan pertanian. Berdua, mereka pergi  ke toko obat pertanian di Desa Batursari, Talun dengan mengendarai motor pada malam hari. Sekitar pukul 03.00, mereka beraksi memasuki toko milik Musyafak, warga Batursari.
Mereka menggunakan obeng untuk membuka pintu kios yang dikunci ganda dengan gembok dan kunci slot. Tanpa kesulitan, merekapun menggasak obat-obatan pertanian. Diantaranya, sedametrin, arivo, mercis , becics 50, decis 80,marsal,spontan, akodami, rond up, foradan, dan konfidox. Nilainya mencapai jutaan rupiah.
Selang beberapa waktu, obat-obatan yang disimpan di rumah Kusaini itu dijual. Namun ternyata hanya beberapa saja yang laku. ''Obat pertanian ternyata sulit dijual dan hanya dapat duit sekitar Rp 1,5 juta ,'' ujar Sutristianto yang juga seorang petani.
Nahas menimpa mereka. Selain barang hasil curiannya sulit dijual, wargapun kemudian mengetahui kalau mereka menyimpan barang curian. Tidak lama, warga menangkap mereka, dan menyerahkannya ke polisi.
Kapolres Pekalongan AKBP Hary Nartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Pramuja Sigit W menandaskan, begitu diperiksa, ternyata mereka memang mengaku telah melakukan pencurian.
Hingga kini, kata dia, belum ada tanda-tanda keterlibatan sindikat pencurian obat pertanian yang ada di belakang mereka.''Menurut pengakuannya, mereka bergerak sendiri,'' paparnya.
Meski begitu Polres, tambah dia, akan terus mencari keterangan soal kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Sebab jika sampai aksi pencurian obat pertanian marak, maka kasihan para petani yang sudah terpuruk," katanya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan mapolres Pekalongan dan terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP.
( muhammad burhan/cn09
Sumber: Suara Merdeka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar