Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973, yang disebut dengan pestisida adalah semua bahan kimia, bahan-bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk mengendalikan hama dan penyakit serta jasad penganggu yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian. Dalam arti luas, istilah pestisida mencakup semua bahan kimia yang digunakan untuk pertanian (kecuali pupuk) dan hasil ternak (Ditlintan 1985).
Pestisida dapat dikelompokkan berdasarkan OPT sasaran, cara bekerjanya dan kandungan bahan aktif atau senyawa kimianya.
Berdasarkan OPT sasaran yang dituju, pestisida dikelompokkan antara lain adalah sebagai berikut :
- Insektisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh serangga.
- Fungisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh cendawan atau jamur
- Akarisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh tungau
- Rodentisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh tikus